- Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang meliputi :
- Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
- Bekerja sebagai tenaga ahli;
- Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
- Mengadakan penelitian ilmiah;
- Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
- Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
- Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
- Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
- Wisatawan lanjut usia mancanegara.
- Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
- Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
- Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang meliputi :
- Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat.
- Izin Tinggal terbatasberakhir karenapemegang Izin Tinggal terbatas:
- Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
- Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
- Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Izinnya telah habis masa berlaku;
- Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
- Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Dikenai Deportasi; atau
- Meninggal dunia.