PERMOHONAN PASPOR BARU ADALAH Permohonan yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang belum pernah memiliki paspor sebelumnya (paspor lama). Permohonan paspor baru dilakukan melalui permohonan online atau datang langsung ke Kantor Imigrasi.
PERMOHONAN PENGGANTIAN PASPOR ADALAH Permohonan yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang telah atau pernah memiliki paspor sebelumnya (paspor lama) yang masih berlaku (yang sisa masa berlakunya tidak lebih dari 6 (enam) bulan) maupun tidak berlaku. Permohonan penggantian paspor terdiri dari penggantian habis berlaku dan halaman penuh. Permohonan penggantian paspor dilakukan melalui permohonan online atau datang langsung ke Kantor Imigrasi.
PERMOHONAN PENGGANTIAN PASPOR HILANG ADALAH Permohonan yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang telah atau pernah memiliki paspor sebelumnya (paspor lama) tetapi hilang yang masih berlaku maupun sudah tidak berlaku. Permohonan paspor hilang hanya dapat dilakukan melalui datang langsung ke Kantor Imigrasi.
PERMOHONAN PENGGANTIAN PASPOR RUSAK ADALAH Permohonan yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang telah atau pernah memiliki paspor sebelumnya (paspor lama) tetapi rusak yang masih berlaku maupun tidak berlaku. Permohonan paspor hilang hanya dapat dilakukan melalui datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh para pemohon paspor adalah sebagai berikut :