
Aceh Selatan – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Waspada Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Aceh Selatan (04/02/2026) sebagai upaya preventif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan orang, khususnya di kalangan pelajar. Kegiatan ini bertempat di Hotel Dian Rana Tapaktuan dan turut mengundang sejumlah pihak sekolah di Aceh Selatan dan dihadiri oleh para guru serta siswa. Pelibatan dunia pendidikan dalam sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sejak dini mengenai risiko dan modus operandi TPPO yang kerap menyasar generasi muda.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Nicky Avry Muchelly dan diikuti dengan antusias oleh siswa-siswi SMA sederajat beserta guru pendamping di Tapaktuan, Aceh Selatan. Dalam sambutannya, Kepala Kantor menyampaikan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang dapat menimpa siapa saja, termasuk pelajar yang kurang memahami prosedur keberangkatan kerja atau pendidikan ke luar negeri. Oleh karena itu, edukasi dan literasi hukum menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan.
Materi sosialisasi mencakup pengenalan ciri-ciri rekrutmen kerja ilegal, prosedur pembuatan paspor sesuai ketentuan, serta pentingnya memastikan keberangkatan ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi. Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai peran Imigrasi dalam pengawasan dan perlindungan warga negara Indonesia. Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para siswa dan guru aktif menyampaikan pertanyaan seputar prosedur keimigrasian serta langkah yang harus diambil apabila menemukan indikasi TPPO.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Meulaboh berharap para guru dapat menjadi perpanjangan tangan dalam memberikan edukasi kepada siswa, serta para pelajar dapat lebih waspada terhadap tawaran kerja atau kegiatan ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Kantor Imigrasi Meulaboh menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan institusi pendidikan dalam rangka mencegah dan memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang.

