
Paspor merupakan dokumen resmi negara yang berfungsi sebagai identitas Warga Negara Indonesia (WNI) selama berada di luar negeri. Oleh karena itu, dokumen ini wajib dijaga dan diamankan selama perjalanan internasional.
Namun apabila paspor hilang saat berada di luar negeri, masyarakat diminta untuk tetap tenang karena situasi tersebut masih dapat diatasi melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera melaporkan kehilangan paspor kepada kepolisian setempat dengan menjelaskan kronologi kejadian secara jelas. Laporan tersebut penting sebagai bukti resmi kehilangan yang akan digunakan dalam proses pengurusan dokumen pengganti.
Setelah memperoleh surat laporan kehilangan, WNI dapat mendatangi Kantor Perwakilan Republik Indonesia (KBRI/KJRI) terdekat untuk mengajukan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
SPLP merupakan dokumen perjalanan sementara yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri untuk memungkinkan WNI kembali ke Indonesia. Namun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa SPLP hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pulang ke Indonesia dan bukan merupakan pengganti paspor untuk perjalanan internasional berikutnya.

