

Aceh Selatan – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan. Hadir dalam kegiatan tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan H. Baital Mukadis, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Nicky Avry Muchelly, Asisten I Sekdakab Aceh Selatan Kamarsyah, para kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK), serta sejumlah tamu undangan.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam upaya memperluas jangkauan layanan keimigrasian bagi masyarakat, khususnya di wilayah Aceh Selatan dan daerah sekitarnya. Dengan adanya kantor imigrasi yang berlokasi lebih dekat dengan masyarakat, diharapkan pelayanan keimigrasian seperti pengurusan paspor dan layanan administrasi keimigrasian lainnya dapat diakses secara lebih mudah, cepat, dan efisien.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Aceh Selatan. Hibah tersebut dinilai sangat strategis untuk mempercepat peningkatan layanan keimigrasian di wilayah Aceh Selatan yang terus berkembang. Peningkatan layanan keimigrasian ini diharapkan nanti nya mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat seiring meningkatnya mobilitas penduduk, kunjungan wisatawan, serta aktivitas ekonomi dan investasi daerah.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyampaikan bahwa Penandatanganan hibah ini menjadi langkah penting dalam mendukung pembangunan Kantor Imigrasi di Kabupaten Aceh Selatan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pemberian hibah tersebut merupakan bagian dari komitmen memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya dalam peningkatan layanan keimigrasian.
Dengan disepakatinya hibah tanah dan bangunan ini, proses perencanaan dan pembangunan Kantor Imigrasi di Kabupaten Aceh Selatan diharapkan dapat segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembangunan tersebut diharapkan dapat menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih optimal serta semakin mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat.

