
Paspor rusak karena bencana? Tenang, jangan panik ya 🙏
Keadaan kahar merupakan peristiwa yang terjadi di luar kendali seseorang, seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, maupun bencana alam lainnya yang telah ditetapkan secara resmi oleh pihak berwenang.
Dalam kondisi normal, paspor yang rusak atau hilang dapat dikenakan biaya denda sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, apabila kerusakan atau kehilangan paspor terjadi karena keadaan kahar, pemegang paspor dapat memperoleh pengecualian dari biaya denda.
Untuk mendapatkan pengecualian tersebut, masyarakat cukup melaporkan kejadian yang dialami kepada otoritas setempat, seperti BNPB atau BPBD. Setelah laporan diterima, petugas imigrasi akan melakukan verifikasi terhadap kondisi yang dilaporkan.
Apabila hasil verifikasi menyatakan bahwa kejadian tersebut benar merupakan keadaan kahar, maka denda yang dikenakan kepada pemegang paspor adalah Rp0,00 (nol rupiah).
Kantor Imigrasi Meulaboh juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik apabila mengalami paspor rusak atau hilang akibat bencana. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

