
Dalam rangka menjaga ketertiban hukum, keamanan, dan kedaulatan negara, pengawasan keimigrasian menjadi salah satu peran penting yang dijalankan oleh Kantor Imigrasi. Tidak hanya berfokus pada pelayanan penerbitan paspor, keimigrasian juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Sesuai dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pelanggaran terhadap izin tinggal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500.000.000. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan keimigrasian bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab hukum yang harus dijunjung tinggi.
Pengawasan keimigrasian juga mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin tinggal, izin kerja, hingga keberadaan penjamin yang bertanggung jawab terhadap orang asing tersebut. Dengan pengawasan yang optimal, diharapkan tercipta keselarasan antara dokumen yang dimiliki dengan aktivitas yang dilakukan di lapangan.
Melalui edukasi dan pengawasan yang berkelanjutan, Kantor Imigrasi Meulaboh berkomitmen untuk menjaga integritas sistem keimigrasian serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. Mari bersama-sama mendukung tertib keimigrasian dengan mematuhi aturan yang berlaku.
#ditjenim #kanwilditjenimaceh #imigrasimeulaboh #pengawasankeimigrasian #waspadaorangasing

